Rabu, 13 Februari 2013

Kepala SKPD Sumbar Dituntut Bekerja 24 Jam Sehari


Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menuntut Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar tidak membatasi jam kerja. Sebagai pelayan masyarakat, selayaknya kepala SKPD menyediakan waktu lebih dari jam dinas yang ditentukan.

Permintaan tersebut diungkapkan Gubernur, agar kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, seperti pemberian proses perizinan tidak memakan waktu yang lama. Menurut Irwan, penyediaan waktu kerja lebih, tidak direalisasikan dalam tugas formal, melainkan dengan membuka layanan komunikasi selama 24 jam, sehingga jika terdapat permasalahan birokrasi secara mendadak dapat diselesaikan secara cepat.

Gubernur Irwan Prayitno menambahkan, kinerja yang lebih dari aparatur pemerintahan merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan, mengingat selama ini telah ada tunjangan dan intensif yang dialokasikan, untuk meningkatkan produktifitas kerja pejabat.

Menurutnya, dengan peningkatan jam kerja, diyakini mampu menghasilkan kinerja yang berkualitas, sehingga mendorong terciptanya optimalisasi pelayanan publik.(001/DES)

Tidak ada komentar: