Selasa, 26 Februari 2013

8 Dari 10 Parpol di Padang Setuju Perubahan Dapil Pileg


Jelang pelaksanaan Pemilihan legislatif 2014 mendatang, KPU Kota Padang akan merombak daerah pemilihan yang ada di Kota Padang. Bahkan KPU telah menyiapkan 4 opsi dapil, yang akan menjadi acuan alokasi kursi Partai Politik di DPRD Kota Padang.Berdasarkan Pasal 26 ayat 2 UU No.8 Tahun 2012, jumlah kursi untuk jumlah 500 ribu - 1 juta jiwa alokasi kursinya 45. Sedangkan data penduduk Kota Padang berdasarkan (DAK2) berjumlah 871.534 jiwa.

Kordinator Divisi Perencanaan dan Tekhnis Pemilu KPU Kota Padang, M.Syahbana Syam mengatakan, dari hasil konsultasi public terkait dapil dan alokasi kursi DPRD Padang bersama Partai Politik hari ini, 8 dari 10 Partai Politik di Kota Padang menyatkan setuju dengan opsi pertama yang di ajukan KPU. Pada opsi ini, KPU Kota Padang mengusulkan pembagian dapil menjadi 5 wilayah, dengan menempatkan Koto Tangah di Padang 1 dengan memperebutkan 9 kursi, Nanggalo, Padang Utara, Padang Barat di Padang 2 dengan 9 kursi, Kuranji dan Pauh di Padang 3 dengan 9 kursi, Padang Timur dan Padang Selatan di Padang 4 dengan 8 kursi, dan Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan serta Bungus Teluk Kabung berada di Padang 5 dengan memperebutkan 10 kursi.

Menurut Boim, apa yang di suarakan oleh Parpol tersebut akan menjadi pegangan oleh KPU Kota Padang untuk di usulkan ke KPU Pusat. Ia mengatakan, usulan pertama tersebut memang dirasa KPU, ada pemerataan kursi di setiap dapil, karena telah memenuhi seluruh prinsip. Bahkan hal ini juga mempertimbangkan Pemilu 2019, yang di perkirakan akan terjadi pertambahan jumlah penduduk di Kota Padang.

Anggota KPU Kota Padang yang biasa di panggil Boim ini juga menambahkan, kepastian perubahan dapil ini tergantung dari keputusan KPU RI pada tanggal 3-9 Maret mendatang. Namun menurutnya, KPU akan menentukan keputusan berdasarkan mayoritas suara yang memberi masukan.(001)

Tidak ada komentar: