Senin, 04 Februari 2013

Gubernur: 19 PNS Non Job Harus Introspeksi Diri

19 pejabat struktural di lingkngan SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, siang tadi mengadu ke Gubernur karena diberhentikan dari jabatannya. Mereka tidak bisa menerima secara logika pemberhentian mereka tersebut, yang dinilai tidak sesuai prodesur.


Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, kedatangan para PNS tersebut adalah untuk menanyakan sanksi yang tidak diterimanya, tetapi mereka sudah diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya, para PNS tersebut seharusnta tidak hanya melihat pemberhentian tersebut dari PP 53 Tahun 2010 saja, tetapi juga harus dapat melihat PP 100 tahun 2000, tentang penilaian PNS yang berkaitan dengan kinerja. Ia mengatakan, PNS dapat di non jobkan berdasarkan sanksi dan kinerja.

Gubernur juga menambahkan, para PNS yang di non jobkan tersebut, semuanya bermasalah dengan kinerja. Untuk itu Gubernur meminta kepada para pejabat yang di non jobkan tersebut, untuk introspeksi dan mengembangkan diri lagi.

Selain itu IP juga mengatakan, untuk penilaian kinerja PNS di SKPD sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur. Sehingga menurutnya, jika ada kinerja PNS yang kurang, baik dari penilaian kepala SKPD maupun mitra kerjanya, akan langsung diberi penilaian untuk mendapatkan tindakan.(001)

Tidak ada komentar: