Jumat, 01 Februari 2013

Koperasi PNS Sumbar Akan Beralih Menjadi Koperasi Berlandaskan Syariah

Koperasi Pegawai Negeri-KPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, diminta mempedomani prinsip syariah, dalam melaksanakan kegiatan simpan pinjam. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, keberadaan koperasi tersebut, berbeda dengan sistem diperbankan pada umumnya.


Menanggapi permintaan Gubernur tersebut, Ketua KPN Pemprov Sumbar Marzuki Onmar mengatakan, sebenarnya prinsip dasar kegiatan simpan pinjam di KPN Sumatera Barat, sedikit banyak telah mengacu pada sistem syariah, bahkan bunga pinjamannya lebih rendah dari yang dibebankan perbankan. Namun demikian menurutnya, dalam tahap simpan pinjam belum dilakukan akad perjanjian sesuai dengan syariah. Untuk itu, segala prinsip syariah akan segera dipelajari, dan diterapkan dalam usaha KPN Pemprov Sumatera Barat.

Marzuki menambahkan, saat ini jumlah anggota KPN Pemprov Sumatera Barat sebanyak 2 ribu 807 orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun lalu, karena banyak pegawai yang telah pensiun. Perputaran uang simpan pinjam di KPN Pemprov Sumatera Barat, saat ini mencapai 1 Milliar Rupiah perbulan.

Selain itu Ia juga mengatakan, tingkat pengembalian pinjaman terhitung masih tinggi, karena prosentase Non Perfoaming Loan atau kredit bermasalah hanya 2,5%.(001)

Tidak ada komentar: