Sabtu, 18 Mei 2013

Sanksi DKPP Pada KPU RI Dinilai Pembelajaran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-DKPP telah memberikan sanksi kepada KPU RI atas ketidakpatuhannya melaksanakan keputusan Bawaslu nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/2013 tertanggal 5 Februari, yang mengamanatkan KPU untuk meloloskan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, sanksi berupa peringatan dari DKPP merupakan keputusan yang sangat bijak dan dapat diterima dengan baik. Menurutnya, sanksi tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran dan memacu proses kinerja KPU ke depan.


Sebelumnya, KPU bersikeras menolak melaksanakan keputusan Bawaslu. KPU menafsirkan, dalam Undang-Undang Pemilu No 8 Tahun 2012, ada ayat yang mewajibkan Bawaslu menyelesaikan sengketa Pemilu dalam cara yang akuntabel dan transparan. Namun Bawaslu dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menguji Peraturan KPU yang berakitan tentang kepengurusan parpol, sehingga KPU menilai keputusan Bawaslu tidak mengikat.

Selanjutnya, pro kontra dimaksud, membuat Ketua dan anggota Bawaslu terpaksa mengajukan gugatan masalah dimaksud kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang pun telah bergulir beberapa kali, dan hari jum’at kemarin merupakan pembacaan keputusan yang dengan tegas memperingatkan KPU untuk tidak mengulang hal serupa.(DES/001)

Tidak ada komentar: