Sabtu, 18 Mei 2013

PN PADANG AKAN SIDANGKAN KASUS DUGAAN PENGANIYAAN PASAR RAYA

Pengadilan Negeri Padang, akan segera menyidangkan dua tersangka kasus dugaan penganiayann terhadap tiga orang pedagang pasar raya kota itu.

"Dua tersangka itu yakni Mantan Kepala Dishubkominfo Padang, Firduas Ilyas dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang, Budi Erwanto,"kata Humas Pengadilan Negeri Padang, Jhon Effredi di Padang.


Menurut dia, berkas dugaan penganiyaan terhadap pedagang Pasar Raya Padang telah diterima Pengadilan negeri Padang dari Kejaksaan Negeri Padang. "Berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang dengan nomor surat pendaftaran 269/pid/B/2013 PN Pdg,"ujar dia.

Ketua Pengadilan Negeri Padang akan segera menujuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan mantan Kadishubkominfo Padang, Firduas Ilyas dan Kepala Damkar dan BPBD Padang, Budi Erwanto. Jadwal sidang akan ditentukan setelah Ketua Pengadilan Negeri Padang menujuk majelis hakim.

"Biasanya satu minggu setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang kasusnya sudah disidangkan,"jelas Jhon Effreddi.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang, Zulkardiman mengakui berkas dua orang tersangka yakni Firdaus Ilyas dan Budi Erwanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang. "Berkas penganiyaan terhadap pedagang itu telah dilimpahkan ke pengadilan sudah satu minggu,"kata dia.
     
Menurut dia, Kejaksaan Negeri Padang masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri kapan jadwal sidang kasus dugaan penganiyaan tersebut. "Pihaknya telah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU), namun masih menunggu pemberitahuan dari pengadilan jadwal sidang penganiyaan,"ungkap dia.
        
Dua tersangka itu tidak ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Padang, disebabkan pihak keluarga tersangka memberikan jaminan. "Kedua tersangka dijerat pasal 170 jo Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,"jelas Zulkardiman.
       
Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada September 2011, Kadis Damkar dan BPBD Padang, Budi Erwanto dan Mantan Kadishubkominfo Padang, Firdaus Ilyas diduga melakukan pemukulan terhadap pedagang Pasar Raya yang menolak pemagaran dan pembongkaran Pasar Inpres II, III dan IV.
       
Mereka dilaporkan tiga orang pedagang yakni Cici, Emi, dan Yelismawati dengan surat laporan Polisi Nomor LP/1423/ K/VIII/ 2011-Resta atas dugaan penganiayaan.(001)

Tidak ada komentar: