Rabu, 15 Mei 2013

Kanwil Pajak Sumbar-Jambi Intai 20 Perusahaan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumbar dan Jambi akan melakukan pemeriksaan, terhadap 20 an perusahaan di Sumbar, yang diindikasi melakukan penyelewengan pajak. Bola panas tersebut terus di gulirkan, setelah Kanwil DJP Sumbar-Jambi menemukan adanya penyelewangan pajak yang dilakukan sebuah perusahaan yang berinisial AKP, dan telah menyerahkan dua tersangkanya hari Senin kemaren.


Kabid P4 (pemeriksaan, penyidikan dan Penagihan Pajak), Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Dadan Ramdani mengatakan, pemeriksaan terhadap 20an perusahaan tersebut merupakan pengembangan dari satu perusahaan yang sebelumnya sudah di limpahkan ke Kajari Kota Padang. Menurutnya, ke-20 perusahaan tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan secara khusus. Bahkan setelah di periksa secara khusus, perusahaan tersebut dapat di periksa secara pidana jika indikasi penyelewangan pajaknya terbukti. Ia juga mengatakan, jumlah 20 perusahaan bermasalah dengan pajak itu dapat bertambah lebih banyak, setelah dilakukan pemeriksaan.

Dadan juga menambahkan, ke-20 perusahaan yang saat ini di periksa secara khusus tersebut, sebagian besar bergerak di bidang jasa dan perdagangan. Namun Ia belum mau menyebutkan, perusahaan-perusahaan mana saja yang di periksa secara khusus oleh Kanwil DJP Sumbar-Jambi.
Menurut Kabid P4 Kanwil DJP Sumbar dan Jambi ini, pihaknya saat ini sedang melakukan pencocokan data-data perusahaan yang ada di Sumbar, untuk mengetahui perusahaan yang melakukan pengemplangan pajak.(001)

Tidak ada komentar: