Rabu, 15 Mei 2013

PNS dan Wali Nagari Harus Mundur Dari Jabatan Jika Nyaleg

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno meminta kepada calon anggota legisltif yang masih berstatus Pegawai Negeri supaya segera mengurus surat pemberhentian dari PNS. Sebagai PNS yang merupakan aparatur negara, Irwan Prayitno mengingatkan, jangan sampai terjebak dalam politik praktis, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik.


Bagi setiap PNS yang aktif berpolitik, bersangkutan harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS dan pernyataan tidak akan menarik kembali surat pernyataan tersebut. Selain PNS, Gubernur juga meminta Wali Nagari ikut mundur jika mencalonkan diri menjadi caleg. Hal ini bertujuan, untuk menjaga kenetralitasan objektifitas di tengah masyarakat.

Berdasarkan catatan KPU Sumbar, sejumlah PNS yang mencalonkan sebagai calon legislatif, terdapat empat orang, yaitu Zulkarnain Chamsah, Zulkarnani dan Edwardi serta Sobrana. Dua dari empat PNS tersebut bestatus dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yaitu Edwardi dan Sobrana.

Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur Rianto mengatakan, Edwardi tercatat sebagai Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat dan Sobrana bersatus PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar. Namun demikian, kata Agus Catur Rianto, ke empat caleg dimaksud sudah mengajukan surat pengunduran diri dari PNS karena tengah memasuki masa pensiun.(001/MF)

Tidak ada komentar: