Rabu, 08 Mei 2013

KPU Sumbar Kembalikan Berkas Seluruh Caleg ke Parpol

KPU Sumatera Barat kembalikan berkas calon legislatif ke-12 partai politik peserta pemilu. Pengembalian berkas-berkas tersebut dilakukan hari ini, dan harus dikembalikan lagi oleh parpol mulai tanggal 9 hingga 22 Mei mendatang.

Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis, Mufti Syarfi mengatakan, bahwa pengembalian tersebut harus dilakukan, agar partai politik dapat memperbaiki segala kekurangan dan kesalahan syarat caleg yang telah dimasukkan sebelumnya. Bahkan menurutnya, parpol juga diberikan kesempatan penggantian dan penambahan caleg, selama masa perbaikan.

Mufti juga menambahkan, bahwa saat ini KPU Sumbar belum bisa mengetahui, berapa banyak kekurangan dan kesalahan dalam berkas yang disampaikan partai politik sebelumnya. Hal ini baru bisa diketahui, setelah adanya pengembalian berkas perbaikan oleh parpol ke KPU dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

Meski demikian, Mufti mengatakan, hasil dari verifikasi awal yang dilakukan oleh KPU Sumbar, ditemukan ada caleg yang di daftarkan dari dua partai dan dapil berbeda, yaitu oleh Gerindra dan PKPI atas nama Sestra Budi. Untuk kasus ini, ketentuannya diserahkan ke parpol bersangkutan, apakah akan di coret atau tetap dimasukkan.

Selain itu, KPU Sumbar menemukan beberapa caleg yang merupakan PNS. Tapi menurut Mufti, selagi yang bersangkutan telah mengisi formulir dari KPU yang dilengkapi surat pengunduran diri sebagai PNS, maka caleg tersebut tidak akan mengalami masalah dalam pencaolanannya.(001)

Tidak ada komentar: