Kamis, 16 Mei 2013

Temuan BPK-RI di LKPD Sumbar 2007-2012 Masih Belum Di Perbaiki

Berdasarkan 17 sampel temuan BPK terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat sejak Tahun 2007 sampai 2012, yang dipaparkan Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI pada rapat kerja di Kantor Gubernur (Kamis 16/05), terdapat kerugian keuangan daerah atau Negara sebesar 61,35 Milliar Rupiah. Kasus yang menonjol yakni pemberian dana hibah dan bansos, perjalanan dinas fiktif, serta berbagai proyek yang tidak beres.


Temuan dana hibah bansos terjadi pada LKPD Sumatera Barat tahun 2011. Dana sebesar 21,32 Milliar Rupiah diberikan kepada pihak-pihak yang tidak beresiko sosial. 222 juta rupiah diberikan kepada penerima yang tidak jelas nama dan alamat terang, 121 juta diberikan kepada PNS. Selanjutnya, biaya perjalanan dinas yang di mark up atau fiktif senilai 184 Juta Rupiah, ditemukan pada LKPD Tahun 2012.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Rombongan Panitia Akuntanbilitas Publik DPD RI Profesor Faruq Muhammad mengatakan, pelaksanaan proyek yang tidak beres, ditemukan hampir setiap tahun anggaran. Di tahun 2007 ditemukan, kekurangan fisik pekerjaan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman- Disprasjaltarkim sebesar 1 Milyar 295 juta rupiah. Hal tersebut terulang di tahun 2009 yakni kekurangan fisik pengerjaan dan pengaspalan jalan Sicincin-Malalak B yang merugikan keuangan daerah 317 juta rupiah, dan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan lapis pondasi agregat klas a dan b, sebesar 450 juta.

Sementara di tahun 2012, tiga pekerjaan pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air-PSDA tidak sesuai kontrak minimal sebesar 355,36 juta rupiah. Selain itu, terjadi kelebihan pembayaran pelaksanaan pembangunan jembatan dan pengelolaan sistem pengelolaan air minum dan limbah pada Disprasjaltarkim sebesar 467 juta rupiah.

Sementara itu, dikonfirmasi seusai rapat, terkait pertanggungjawaban temuan BPK atas sejumlah proyek bermasalah, Kepala Dinas Prasjaltarkim Sumatera Barat Insinyur Suprapto memilih tidak berkomentar dan meninggalkan ruangan.

Ketua Rombongan Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI Faruq Muhammad menambahkan, jika rekomendasi temuan BPK yang telah diklarifikasi oleh DPD kepada Pemerintah Provinsi tidak segera dituntaskan, maka temuan yang terkait masalah pidana bisa dilimpahkan kepada penyidik kejaksaan ataupun kepolisian.(001/DES)

Tidak ada komentar: