Rabu, 15 Mei 2013

Dirjen Pajak Akhirnya Giring Dua Tersangka Penggelapan Ke Kejari Padang

Dua tersangka penggelapan pajak RS dan AR, akhirnya hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Padang. Sebelumnya, Kanwil DJP Sumbar-Jambi telah mengumumkan, bahwa kedua tersangka tersebut telah melakukan dugaan penggelapan pajak selama 4 tahun, yang bernilai 1 Miliar 30 juta rupiah.

Kabid P4 (pemeriksaan, penyidikan dan Penagihan Pajak), Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Dadan Ramdani mengatakan, kedua tersangka ini melakukan penggelapan pajak, dengan cara membuat faktur bukti pembayaran pajak, padahal perusahaannya melum termasuk Perusahaan Kena Pajak (PKP). Selain itu menurutnya, kedua tersangka ini juga tidak melakukan penyetoran terhadap pajak yang sudah di pungutnya ke kantor pajak.

Dadan juga menambahkan, penyerahan kedua tersangka yang berasal dari perusahaan AKP dan sebagai vendor perusahaan terbesar di Kota Padang ini, juga dilengkapi dengan barang bukti. Menurutnya, penyerahan ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejati Sumbar.

Kedua tersangka ini menurutnya, akan di kenakan sanksi pasal 39 ayat 1, dengan ancaman hukuman 2-6 tahun penjara.(001)

Tidak ada komentar: