Kamis, 16 Mei 2013

Penodong Wartawan di Padang di Vonis 4 Bulan Penjara

Pelaku aksi penodongan wartawan dengan pistol di pinggir sungai Batang Harau Padang, Jon Kenedi alias Jon, akhirnya di vonis hari ini dengan hukuman penjara 4 bulan penjara, yang di kurangi masa hukuman yang telah di jalaninya sejak 24 April 2013 lalu. Vonis yang di jatuhkan hakim ketua Muchtar Agus Cholifini di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU, yang menuntut terdakwa 7 bulan kurungan penjara.


Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Chadijah Irani mengatakan, dalam kasus ini hanya di gunakan Pasal 335 UU KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Menurutnya, penggunaan pasal ini telah di gunkan pada saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dan dirasa sudah cukup meski ada UU Pers yang juga bisa di gunakan, karena telah melibatkan pers pada saat peliputan berita.

Sementara itu, usai pembacaan vonis, terdakwa Jon langsung menerimanya dengan diiringi isak tangis. Ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Apalagi ia merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya, yang harus menafkahi seorang istri dan dua orang anaknya.

Hakim sendiri juga menjatuhkan vonis, atas pertimbangan terdakwa berlaku sopan dan baik selama masa menjalani hukuman dan mengikuti persidangan.(001)

Tidak ada komentar: