Rabu, 13 Maret 2013

PEMKAB MENTAWAI BANTAH TERIMA DAN MEMAKAI DANA HUNTAP 1,3 M

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, membantah telah menerima aliran dana sebesar 1,3 Milyar Rupiah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, untuk pembangunan Hunian Tetap-Huntap bagi korban gempa dan tsunami Mentawai 2010. Bantahan dimaksud disampaikan Miko Siregar, selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Mentawai bersama Kabag Humas Joni Anwar, menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan, Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet dipanggil penyidik Reskrimsus Polda Sumatera Barat pada 26 Februari lalu, untuk menjelaskan penggunaan anggaran pembangunan huntap senilai 1,3 Milyar Rupiah.


Menurut Miko, sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab rehab rekon Kabupaten Kepulauan Mentawai Pasca Gempa dan Tsunami tahun 2010, yang telah diputuskan melalui rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana-BNPB di tahun 2012 lalu, Pemerintah Kabupaten Mentawai diberikan kewenangan menangani sektor pemberdayaan masyarakat, dengan anggaran dari APBN tahun 2012 sebesar 206 Milyar Rupiah. Sedangkan Pemerintah Provinsi, diamanahkan merencanakan sekaligus membangun prasarana umum dan hunian tetap bagi korban tsunami dengan anggaran 248 Milyar Rupiah.

Dengan rincian kewenangan tersebut, sangat aneh jika ada berita yang menyatakan, Pemerintah Kabupaten Mentawai menggunakan dana pembangunan huntap sebesar 1,3 Milliar Rupiah.

Miko Siregar menegaskan, dari hasil penelusuran yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, tidak ada transfer dana sebesar 1,3 Milliar Rupiah yang diterima dan telah terpakai oleh Pemerintah setempat untuk mengawali pembangunan huntap. Menurutnya, jika memang ada transfer dana tersebut, kemungkinan ditujukan ke Kelompok Masyarakat, bukan ke rekening Pemerintah Kabupaten.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Mentawai meminta media agar melakukan koreksi atau meneliti kembali secara benar, alur penggunaan anggaran rehab rekon Mentawai pasca gempa dan tsunami tahun 2010.(Des/001)

Tidak ada komentar: