Senin, 04 Maret 2013

DISNAKERTRANS MENGKLAIM PELAKSANAAN KENAIKAN UMP TIDAK BERMASALAH

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat mengklaim tidak ada permasalahan terkait pelaksanaan pembayaran kenaikan Upah Minimum Provinsi-UMP, karena belum ada keluhan dari pekerja. Selain itu, Kepala Disnakertrans Sumatera Barat Syofyan mengatakan, sejak dikeluarkan dan diberlakukannya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-761-012 tentang kenaikan UMP menjadi 1 Juta 350 ribu rupiah per bulan, hampir tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, karena tidak mampu membayar gaji pegawai sesuai UMP.


Menurut Syofyan, hingga saat ini hanya tercatat satu perusahaan yang mengajukan penangguhan, itupun dilaporkan pada Bulan Februari atau telah melampaui ketentuan. Padahal sesuai peraturan, kesempatan bagi perusahaan mengajukan penagguhan paling lambat 10 hari sebelum peraturan Gubernur diberlakukan pada 1 Januari lalu. Namun demikian, usulan penangguhan yang terlambat tetap akan diteliti terlebih dahulu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat Syofyan menambahkan, meskipun berdasar laporan dan pengamatan sementara, tidak terdapat permasalahan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi di Sumatera Barat, namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Pengawasan dibagi dalam dua bentuk yakni secara reguler dan kasuistik. Pengawasan reguler dilakukan secara rutin terhadap perusahaan-perusahaan di Sumatera Barat secara bergantian, sedangkan pengawasan kasuistik didasari dengan laporan pekerja terkait adanya permasalahan pembayaran UMP di sebuah perusahaan.(Des/001)

Tidak ada komentar: