Selasa, 29 Januari 2013

LPSK Minta Hukuman Ringan Bagi Terdakwa Kasus Korupsi Solar Home System Kosasih

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) layangkan Surat Ke Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) Tahun 2007-2008 pada Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM.



Ketua LPSK,Abdul Haris Semendawai mengatakan pengiriman surat tersebut menyusul Keputusan Paripurna LPSK yang memutuskan akan melindungi Terdakwa atas nama Ir.Kosasih Abbas sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang biasa dikenal dengan nama Justice Collaborator, pada 15 Januari 2013 lalu."Penetapan LPSK terhadap Ir.Kosasih sebagai Justice collaborator,telah mempertimbangkan surat rekomendasi dari KPK dan penilaian LPSK terhadap kontribusinya dalam pengungkapan kasus di KPK"ungkap Ketua LPSK


Lebih lanjut,Ketua LPSK mengatakan,bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlindungan hukum dan perlindungan fisik,dan perlindungan terhadap keluarganya jika diperlukan.



Juru Bicara,LPSK,Maharani Siti Shopia mengatakan,salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Ir.Kosasih adalah pemberian keringanan hukuman."Sesuai ketentuan dalam angka 9 hurup c Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu ,hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk dapat menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud" ungkap Rani.



Kendati penjatuhan pidana itu sepenuhnya kewenangan hakim,Rani mengatakan pihaknya sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,turut berwenang untuk memberikan dasar pertimbangan kepada hakim atas peran Ir.Kosasih selaku terlindung LPSK."Ketentuan Pasal 10 ayat (2) undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, kesaksian seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringakan pidana yang akan dijatuhkan" ungkap Rani.



Untuk itu,Ketua LPSK mengatakan,pihaknya berharap Majelis Hakim yang menangani kasus ini,mempertimbangkan surat LPSK dan amar tuntutan jaksa Penuntut Umum yang secara gamblang telag mengkategorikan Ir.Kosasih sebagai Justice collaborator."Dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 dan SEMA No.4 Tahun 2011,sejatinya majelis hakim akan mempertimbangkan vonis ringan untuk Ir.Kosasih,Sang Justice Collaborator"Tutur Ketua LPSK.(Release)

Tidak ada komentar: