Rabu, 30 Januari 2013

Kepala BPBD Mentawai Ditahan

Kepala BPBD Kab.Kepulauan Mentawai Tarminta, hari ini ditahan oleh Kejari Tua Pejat di LP Muaro Padang Selama 20 hari sejak masa penahanan. Penahan ini dilakukan, bukan terkait penyalahgunaan dana kebencanaan, namun terkait kasus korupsi yang dilakukannya pada saat menjabat sebagai Plt. Kadinas Pendidikan Kab.Kep.Mentawai tahun 2009 lalu. Sebelumnya, Kejari Tua Pejat telah menjebloskan Kadinas Kab.Kep.Mentawai ke LP Muaro Padang.



Kajari Tua Pejat, Sagar L.Gaol mengatakan, sejak bulan September tahun 2012 lalu, telah dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dan setelah lengkap, maka pada hari ini tersangka diamankan beserta bukti-bukti penyidikan tersebut.


Kajari Tua Pejat ini juga menambahkan, dalam kasus ini, Tarminta ikut terlibat dalam kasus korupsi dana mobiler untuk SD di Kab.Kep.Mentawai tahun 2009, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 858 juta rupiah lebih.


Pada saat dibawa ke LP Muaro Padang, Tarminta sudah di dampingi Penasehat Hukumnya. Menurut Kajari Tua Pejat, mantan Plt. Kadinas Pendidikan Mentawai ini akan di jerat dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 dengan ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kajari Tua Pejat ini juga menangatakan, penahanan terhadap Kepala BPBD Kab.Kep.Mentawai ini, adalah kasus pertama yang dilakukan Kejari Tua Pejat, pada tahun 2013.(001)

Tidak ada komentar: