Kamis, 31 Januari 2013

LBH Sesali Terdakwa Kasus Faisal Budri Di Vonis Ringan

Setelah 3 bulan sejak sidang pertama tanggal 13 November 2012 lalu, sidang kematian dua tahanan di Polsek Sijunjung Faisal dan Budri akhirnya diputuskan pada Selasa (29/1) lalu. Namun, sidang tersebut luput dari pantauan publik, karena sebelumnya diketahui agenda sidang adalah Duplik Penasihat Hukum, akan tetapi hakim memutuskan untuk langsung melanjutkan sidang pembacaan putusan.


Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan Lembaga Bantuan hukum Padang, Era Purnama Sari menyayangkan vonis tedakwa yang tergolong ringan dan jauh dari rasa keadilan keluarga korban. Untuk terdakwa Syamsul Bahri divonis 1 tahun 6 bulan dengan dijerat dakwaan Pasal 351 ayat 1. Sementara itu, terdakwa Randi Agusta divonis 2 tahun, dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1.

Era menilai, vonis itu tidak bisa dilepaskan dari 'skenario' dalam proses hukum terhadap para terdakwa. Menurutnya, penerapan pasal dalam dakwaan tidak tepat, tuntutan rendah dan tidak maksimal dalam pembuktian di persidangan.

Sementara itu, Paman korban, Yusbar yang hadir pada persidangan menyatakan bahwa banyak hal janggal selama persidangan. Para tersangka bebas berkeliaran dan mendapatkan perlakuan spesial. Selain itu, pihak keluarganya juga merasa mendapat intimidasi. Beberapa pihak yang tidak dikenal datang dengan menawarkan uang damai agar permasalahan itu tidak diperpanjang.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Padang meminta Komisi Kejaksaan dan Kejagung Bidang Pengawasan untuk memeriksa Penuntut Umum dan meminta kepada Komisi Yudisal dan Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim dalam kasus Faisal Budri. LBH juga mendorong LPSK agar melakukan kajian dan langkah-langkah hukum yang tepat terhadap putus terkait penolakan restitusi yang dijamin dalam UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.(001)

Tidak ada komentar: